Tak Mau Ikuti Aturan, Pemko Medan Hancurkan Bangunan Perusak Cagar Budaya

Bangunan yang
mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan itu tak
mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan
bentuk aslinya.
Seperti diketahui,
kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan
direvitalisasi oleh wali kota yang baru saja dilantik, Bobby Nasution. Menantu
Presiden Jokowi itu tegas menindak pemilik bangunan yang tak mau ikuti aturan
Pemko Medan
"Memang tak ada
izinnya itu maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi
dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman
dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar.
Benny menyebutkan, pihaknya
sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Selasa
(6/4/2021) kemarin. Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin
tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke
bentuk awalnya.
Padahal kata Benny
Iskandar, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan
sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan.
"Pak wali kota
ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik
bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk
renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas
Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang,"
katanya lagi.
Ditambahkan Benny,
penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh Wali Kota
Medan.
"Pak Wali dengan
tegas ingin kembalikan kawasan cagar budaya Kesawan dan sekitarnya,"
pungkas Benny.
Di lapangan, tim
terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas
tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual
dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk
merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.
Dari data yang
diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25
m.
Sementara itu, Wali
Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage
harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.
"Terkhusus daerah
Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,"
tegasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tak Mau Ikuti Aturan, Pemko Medan Hancurkan Bangunan Perusak Cagar Budaya "
Posting Komentar