1.365 Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta Dapat Remisi Idulfitri 1422 H


Lensamedan- Sebanyak 1.365  Warga binaan atau narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idulfitri 2021.

Pembacaan Surat Keputusan pemberian remisi ini dibacakan di masjid Al Taubah yang berlokasi di Lapas Tanjung Gusta usai digelarnya Salat Idulfitri, Kamis (13/5/2021).

Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyanto mengatakan, dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 709 orang mendapat remisi 15 hari.

Kemudian 455 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 194 orang  mendapat remisi 2 bulan. Serta 6 orang mendapat remisi bebas.

“Hanya saja keenamnya masih harus menjalani subsider pengganti denda, dimana rata-rata adalah kasus narkoba,” ujar Erwedi.

Selain membacakan putusan remisi, perayaan Idulfitri juga diwarnai dengan pengumuman pemenang lomba Dai kondang Lapas se Sumatera Utara (Sumut). (*)

 

(Medan)

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "1.365 Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta Dapat Remisi Idulfitri 1422 H "

Posting Komentar

Ketua TP PKK Batu Bara Lantik dan Kukuhkan 6 Ketua TP PKK Kecamatan

LensaMedan - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Batu Bara Henny Heridawaty Baharuddin melantik dan mengukuhkan 6 K...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel