Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Edy Rahmayadi Instruksikan Tutup Hiburan Malam
Lensamedan- Gubernur
Sumut menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan
protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam.
Hal ini
untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Idulfitri tahun 2021
terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut).
Tempat-tempat
hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik,
pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap,
dan area permainan ketangkasan.
Selain itu,
tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat
dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.
Langkah ini
diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang
esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu,
di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran
Prokes.
“Kegiatan-kegiatan
hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan
di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes, jadi untuk
sementara kita larang beroperasi,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring
bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal
Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (18/5/2021).
Rerata kasus
Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4 -17 Mei),
meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20
April-3 Mei). Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan
Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Edy
Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan
Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan
begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.
“Ini sesuai
dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut.
Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau
Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy
Rahmayadi.
Selain
menutup hiburan malam, Instruksi Gubernur Sumut tersebut, juga membatasi jam
operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan,
pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB.
Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari
kapasistas maksimal.
“Mau tidak
mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak
lagi yang terpapar Covid-19,” pungkas Edy Rahmayadi.
Menurut
keterangan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis Instruksi
Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan
peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19 yaitu ruang
isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas saat ini,
serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien
Covid-19 bisa di rawat di daerah masing-masing.
Ini juga
sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk
zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80% harus
mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. Sedangkan
untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15% ICU untuk merawat pasien
Covid-19.
“Kita perlu
bekerja lebih kuat lagi, bersama-sama Pemkab/Pemko siapkan fasilitas kesehatan
kalian sehingga pasien tidak menumpuk di Ibu Kota. Apa yang bisa kami bantu
akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,”
kata Arsyad Lubis.
Instruksi
Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 - 31 Mei 2021.
Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil
dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya.
“Setelah 14
hari akan kita evaluasi, kemudian kita tentukan lagi apa yang akan kita lakukan
berikutnya,” tambah Arsyad Lubis.
Turut hadir
mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi, antara lain Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Irman Oemar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris
Yudhariansyah, Kepala Satpol PP Tuahta Ramajaya Saragih, serta Forkopimda Sumut.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Edy Rahmayadi Instruksikan Tutup Hiburan Malam"
Posting Komentar