Cabuli Murid, Polisi Tahan Oknum Kepala SD di Medan Selayang
Lensamedan- Direktorat (Dit) Reskrimum Subdit IV/Renakta Polda Sumut melakukan penahanan terhadap BS, oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, karena diduga telah mencabuli muridnya.
"Sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).
Hadi
mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap BS setelah penyidik
memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar
perkara.
"Penyidik
terlebih dahulu melakukan gelar perkara," katanya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2
Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun.
Saat ini,
penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang
dilakukan BS dan kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas
perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan warga terhadap BS yang diduga mencabuli 6 siswinya dengan nomor : STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021 terkait dugaan pencabulan.
Diketahui,
awal dugaan kasus terkuak bermula pada 12 Maret 2021 diduga BS telah mencabuli
dua muridnya. Modusnya saat aksi, BS lebih dulu memanggil korban datang ke ruangannya.
Diduga BS mencabuli siswinya.
Kabar ini
didengar orang tua murid lainnya. Dari sinilah beberapa orang tua mencoba
menanyakan kepada putrinya masing-masing hingga beberapa korban ada yang
mengaku menjadi korban BS. Kasus inipun dilaporkan ke Polda Sumut.
Selain
melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga menggelar demonstrasi di
depan sekolah tersebut, pada 16 April 2021 lalu yang meminta pihak sekolah
bertindak terkait dugaan pelecehan seksual itu. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Cabuli Murid, Polisi Tahan Oknum Kepala SD di Medan Selayang"
Posting Komentar