Dalam 3 Hari, Camat Amplas Selesaikan Kasus Kepling Pungli
Lensamedan - Ultimatum Wali Kota Medan Muhammad Bobby
Afif Nasution SE MM kepada Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang dan Lurah
Harjosari II Siska Ayu untuk segera menuntaskan kasus pungutan liar yang
dilakukan Kepling 17 Eka Septian akhirnya diselesaikan. Bahkan, penyelesaiannya
langsung dilakukan dalam tiga hari dari target seminggu yang diberikan orang
nomor satu di Pemko Medan tersebut.
Ada pun penyelesaian kasus yang dilakukan Camat Medan
Amplas dan Lurah Harjosari II dengan meminta kepada Kepling 17 untuk
mengembalikan uang yang telah dipunglinya dari sejumlah warga. Di samping itu
juga, kepling yang bersangkutan sudah menandatangani berkas pengurusan sejumlah
dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang selama ini tertunda.
“Alhamdulillah, Kepling 17 telah mengembalikan pungli
yang dilakukannya kepada sejumlah warga. Ada sekitar hampir Rp.5 juta uang yang
telah dikembalikan Kepling 17 kepada Lurah Harjosari II. Uang tersebut, sudah
kita kembalikan kepada 4 warga yang menjadi korban,” kata Edi Mulia di Kantor
Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Jumat (21/5/2021).
Selain mengembalikan uang, Edi menambahkan, berkas
dokumen adminduk warga yang selama ini tertunda akan kita lanjutkan proses
penyelesaiannya setelah Kepling 17 menandatangi seluruh berkas dokumen yang
tertunda tersebut. “Insya Allah, dokumen
adminduk akan segera selesai dan langsung kita serahkan kepada warga yang
bersangkutan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Edi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui
sama sekali aksi pungli yang dilakukan Kepling 17. Padahal , tegasnya, setiap
Senin pagi ketika apel digelar, Edi mengaku, terus mewarning seluruh jajarannya
baik lurah maupun kepling untuk tidak memungut uang dari warga yang membutuhkan
pelayanan di bidang adminduk maupun pengurusan surat-surat penting lainnya.
“Terus terang, saya bersyukur karena ada warga yang
menyampaikan kasus pungli yang dilakukan Kepling 17 sehingga terungkap ke permukaan.
Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada
aparatur kecamatan, kelurahan maupun kepling yang meminta imbalan atas
pengurusan yang dilakukan. Saya minta warga tidak perlu takut, pengaduan warga
akan kita tindaklanjuti. Kita harus mendukung reformasi birokrasi yang
dilakukan Bapak Wali Kota,” harapnya.
Sementara itu, Hendra Pangeran salah seorang warga
yang menjadi korban pungli mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota karena
cepat menindaklanjuti kasus pungli yang dilakukan itu.
“Kami bersyukur
hari ini uang bisa kembali. Padahal, kami sebelumnya hanya bisa pasrah
karena uang sudah diberikan tapi berkas tidak selesai. Ditambah lagi, berkas
kartu keluarga dijanjikan camat dan lurah akan secepatnya diselesaikan. Sekali
lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota yang begitu peka
mendengar keluhan warga,” ungkap Hendra. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dalam 3 Hari, Camat Amplas Selesaikan Kasus Kepling Pungli"
Posting Komentar