Jaksa Tuntut Kurir 41 Kg Sabu Asal Tuban Dipidana Mati
Tuntutan itu dibacakan Nurhayati dalam persidangan yang
digelar pekan lalu, tepatnya Selasa (11/5/2021).
"Ketua majelis hakimnya Jarihat Simarmata,"
ujar Nurhayati ketika dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Dalam tuntutannya, kata Nurhayati, perbuatan terdakwa
yang berusia 19 tahun ini tidak mendukung program pemerintah dalam menekan peredaran
narkotika. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan. Perbuatan terdakwa
dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU Nurhayati Ulfiah, sebelumnya menyebutkan awalnya
terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji ditawarkan Joni (DPO) untuk menjadi
kurir narkotika. Pada Jumat tanggal 4 September 2020, terdakwa diperintah Pablo
(nama samaran Joni) untuk pergi ke Medan.
"Sesampainya di Medan, terdakwa menuju Hotel
Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan Subiyantoro (DPO),"
ujar JPU. Pada Sabtu 5 September 2020, terdakwa bersama Subiyantoro menerima
dua buah tas dari seseorang yang ditunjuk Pablo.
Setelah dihitung, jumlah seluruhnya sebanyak 40
bungkus. Selanjutnya, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah koper
warna hitam dan kembali ke penginapan. Pada tanggal 10 September 2020,
Subiyantoro meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi sehingga terdakwa
merasa was-was.
"Pada Jumat tanggal 11 September 2020, terdakwa
diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu agar dipindahkan ke tempat
lain. Lalu, terdakwa menuju Hotel Cordela dan check in di kamar 209 sambil
membawa 23 bungkus sabu," lanjut Nurhayati.
Kemudian, terdakwa meletakkan sabu yang telah
dikeluarkan dari koper ke lantai bawah tempat tidur. Lalu, terdakwa kembali ke
Hotel Swiss Bell Inn dan menyimpan sisa sabu sebanyak 17 bungkus.
Ketika terdakwa kembali datang, tiba-tiba petugas
Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan. Petugas melakukan penggeledahan di
kamar 609 Hotel Cordela dan menemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah
tempat tidur.
Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sabu sebanyak 17
bungkus. Seluruh sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 40 bungkus dengan berat
41.835 gram. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Jaksa Tuntut Kurir 41 Kg Sabu Asal Tuban Dipidana Mati"
Posting Komentar