KAI Hanya Operasikan KA Antar Kota Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

“KAI Divre I SU menjalankan KA Antar Kota pada periode
tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami
mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar
Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel
Johannes Hutabarat, Kamis (6/5/2021).
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku
perjalanan untuk kepentingan mendesak yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas,
kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil
yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik
tertentu lainnya.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit
TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin
perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat
setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat
izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik
dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat
umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis
yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah
setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan
mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali
perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang
berusia 17 tahun ke atas,” kata Daniel.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para
pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga
tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau
pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam
sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan
saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak
lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik KA dan
tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat
perjalanan KA Antar Kota dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena
kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Daniel.
KAI Divre I SU mengoperasikan 1 KA Antar Kota untuk melayani
pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket
KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi
KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3
jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan terbatas hanya untuk
mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non
mudik. Akan tetapi KAI Divre I SU tetap menerapkan protokol kesehatan yang
ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat
duduk yang tersedia,” kata Daniel.
Untuk perjalanan KA Perkotaan, terdapat 2 KA dengan 20
perjalanan yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu
keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.
Daniel mengatakan, KA Antar Kota maupun KA Perkotaan yang
dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI Divre I SU
mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19
pada moda transportasi KA.
“KAI Divre I SU selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari
Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap
masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” pungkasnya.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "KAI Hanya Operasikan KA Antar Kota Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik "
Posting Komentar