Ketua KAMI Medan Dihukum Satu Tahun Penjara
Lensamedan- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan
vonis 1 tahun penjara terhadap Ketua
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri, karena
dinyatakan terbukti bersalah menghasut saat aksi demo menolak UU Omnibus Law
Cipta Kerja di DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu.
Hakim menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 160
KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Safril
Batubara dalam persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Rabu (19/5/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan tindakan pidana penghasutan sebagai perbuatan berlanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama satu tahun," ujar
hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan,
perbuatan terdakwa karena sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak
mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan
dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim safril menyebut, perbuatan terdakwa telah membuat
postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang
kurang pantas. Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang
dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
Selain itu, terdakwa mengajak mahasiswa dan melakukan
aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan
terjadinya pelemparan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri
dihukum tujuh bulan 10 hari. Sementara Novita Zahara dan Juliana (berkas
terpisah) dihukum masing-masing tujuh bulan 12 hari. Ketiganya diadili oleh
majelis hakim diketuai Tengku Oyong, terkait kasus UU Informasi Transaksi
Elektronik (ITE).
Dalam putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat
2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan akan langsung bebas.
Menanggapi putusan itu, Tim Penuntut Umum Kejagung Budi Purwanto yang sebelumnya menuntut Khairil Amri selama dua tahun penjara, dan terdakwa lainnya masing-masing satu tahun dan satu tahun tiga bulan penjara menyatakan pikir-pikir. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Ketua KAMI Medan Dihukum Satu Tahun Penjara "
Posting Komentar