Menag Terbitkan Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11
Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci
Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman
kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti
Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Menag Yaqut Cholil
Qoumas, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Menag pun meminta seluruh jajarannya untuk
menyosialisasikan panduan tersebut secara masif.
“Saya minta
kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif,
terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha,
pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana
mestinya,” ujarnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti
dan Dharmasanti Waisak saat pandemi:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam
Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan
sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga
jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua
belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal
30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak;
dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien
mungkin.
2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak
pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di
lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti
pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
c. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak
dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk
anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan
memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum
itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja
Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga
jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua
belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas
ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan Puja Bhakti dan
Meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan
teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait
perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat
dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan
(ruangan/gedung); dan
b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak
dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam
kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan
Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga
jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua
belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti
maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan
jaga jarak; dan
5) Kegiatan Dharmasanti dilaksanakan dengan waktu
seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum
melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak
agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk
mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19
dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak
agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open
house.
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19
maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menag Terbitkan Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi"
Posting Komentar