Mulai 24 Mei 2021, Tarif Tol MKTT Naik
Lensamedan- PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Medan-KuaIanamu-Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61 kilometer, mulai 24 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady,
menyebutkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTSlM/2021 Tanggal 27 April 2021
tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48
ayat (3) Undang-Undang (UIJ) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68
ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017
tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan
setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh Iaju inflasi.
"Penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler
atau menyesuaikan besaran infiasi Kota Medan periode I Februari 2019 sampai
dengan 28 Februari 2021 sebesar 3,24%," ujar Teddy dalam keterangan
tertulis, Jumat ( 21/5/2021).
Ia mengatakan sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan
dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing
Tinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3,0%. Selain itu
yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belmera, pengguna jalan dengan kendaraan
golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000
menjadi Rp23.500, atau naik sebesar 2,2%.
Teddy juga mengungkapkan, penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai
wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai
business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Terkait dengan SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan
yg harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jatan Tol sesuai Peraturan Menteri PIJPR, PT
JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh SPM yang
dipersyaratkan," ujarnya
Selain pemenuhan SPM, PT JMKT juga melaksanakan berbagai
peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan
layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan,
dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna
meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. Di
bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan
fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi khususnya pada gardu-gardu
padat seperti di Gerbang Tol Tebing Tinggi, dan penambahan unit mobile reader
di gerbang tol," tambah Teddy.
Pada bidang layanan lalu lintas, ungkap Teddy, dilakukan
penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek,
pemasangan smart CCTV, penambahan Variable Message Sign (VMS), penggantian
marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol,
dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah.
"Sedangkan untuk layanan konstruksi, PT JMKT telah
melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik,
rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan
(beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol, penambahan pagar
pembatas dan normalisasi saluran air," tutup Teddy.
Belum ada Komentar untuk "Mulai 24 Mei 2021, Tarif Tol MKTT Naik "
Posting Komentar