Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK
Lensamedan - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN
untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri
mulai Juli – Oktober 2021.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan
pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi
MySAPK berbasis gawai ( mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai
autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja
sama BKN Paryono, mengatakan, pemutakhiran data ini bertujuan untuk memenuhi
target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN
sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara
elektronik tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan
data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat
menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan
integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan
pemerintah di bidang manajemen ASN,” ujar Paryono dalam keterangan tertulisnya,
Senin (24/5/2021).
Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah
menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data
Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
“ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri
terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat
pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa),
riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa
kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan
riwayat organisasi,” terang Paryono.
Lebih lanjut Payono meminta seluruh ASN dan PPT
Non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. “Apabila
terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat
melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus
data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data
yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK,” paparnya.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan
diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan
usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan
tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri
pada MySAPK.
Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT
Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai
dengan hasil monitoring dan evaluasi. Sementara, proses verifikasi dan
persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
“Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan
pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan,
maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan
verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” tandas Paryono. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK"
Posting Komentar