Pemerintah Harus Tegas Tangani Kerusakan Hutan di Kawasan Parapat
Lensamedan- Banjir bandang
yang terjadi di kota wisata Parapat pada pekan lalu diduga kuat akibat
kerusakan hutan Girsang Sipangan Bolon akibat masifnya pembukaan tutupan
kawasan hutan yang dilakukan berbagai pihak.
Hal ini merupakan hasil invesigasi
yang dilakukan tim gabungan dari Walhi Sumut, KSPPM dan AMAN termasuk
berdasarkan keterangan dari masyarakat lokal yang bermukim dibawah perbukitan
Hutan Simarbalatung yang merupakan bentang alam dan aliran Hulu Sungai Batu Gaga atau Aek sigala-gala.
Deputi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut Roy Lumban Gaol
mengatakan, maraknya kerusakan hutan di Girsang Sipangan Bolon juga akibat
lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.
Apalagi dalam tiga tahun terakhir, perubahan iklim benar-benar
sudah dirasakan di Kawasan Danau Toba termasuk di Girsang Sipangan Bolon. Musim
penghujan lebih lama dibandingkan musim kemarau. Perubahan iklim ini tentunya
juga disebabkan oleh kerusakan hutan dan ekosistem di Kawsan Danau Toba.
“Kondisi ini memungkinkan potensi ancaman bencana ekologis yang
lebih besar akan terjadi lagi di masa mendatang, karena itu kondisi ini harus
menjadi perhatian serius dari pemerintah Daerah, Provinsi dan Nasional agar
segera melakukan tindakan komprehensif
dan menerbitkan kebijakan dalam rangka mitigasi bencana di kawasan hutan
Kecamatan Sipangan Bolon, Parapat,” ujar
Roy Lumban Gaol dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Roy menyebutkan, rusaknya kawasan hutan itu mengakibatkan rusaknya
wilayah pertanian di hilir, seperti lahan pertanian kopi dan lahan persawahan
masyarakat, kemudian rusaknya wilayah pemukiman, terputusnya akses jalan
masyarakat lokal dna pengguna jalan raya, rusaknya sumber air bersih masyarakat
diterjang banjir bandang.
“Dan yang pasti memberikan efek traumatis terhadap masyarakat lokal,
terkhusus bagi kelompok anak, perempuan, lansia dan disabilitas,” sebut Roy.
Untuk itu lanjut Roy, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah untuk
merumuskan kebijakan pembangunan di Kawasan Danau Toba yang berpihak pada keberlangsungan
ekosistem.
Kemudian menetapkan wilayah rawan bencana di Kawasan Danau Toba sebagai
aksi mitigasi bencana, dan segera melakukan upaya komprehensif dalam pemulihan
hutan di sekitarnya.
“Tetetapi yang terpenting negara melalui KLHK mencabut Izin
Konsesi Perusahaan HTI di kawasan Hutan wilayah kawasan Danau Toba yang secara
masif telah mengakibatkan kerusakan di hulu Kawasan Danau Toba, serta izin
perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan di hulu dan di hilir Kawasan
Danau Toba,” tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Harus Tegas Tangani Kerusakan Hutan di Kawasan Parapat "
Posting Komentar