Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jimi Ginting
Lensamedan – Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Jimi Ginting yang dilakukan oleh empat tersangka, di Aula Mapolsek Pancurbatu, Jumat (28/5/2021).
Rekonstruksi yang terdiri dari 24 adegan tersebut dipimpin
langsung Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim
Iptu Amir Sitepu SH, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Pancurbatu
Leni SH.
Dalam rekon itu diketahui kalau awalnya, saksi Jumadi Purba,
Sentosa Sembiring, Dedi Ginting, dan korban Jimi Ginting (diperankan PHL Polsek
Pancurbatu Sumartono als Tonggek duduk di kedai tuak milik Rustina Ginting
kawasan Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Tak lama kemudian datang tersangka berinisial RT dan CDJB untuk
minum tuak. Ketika kedua tersangka ini bernyanyi sambil minum tuak, tiba-tiba
saksi Sentosa Sembiring melemparkan botol bir ke arah luar kedai.
Sesaat kemudian, tersangka CDJB melemparkan teko ke arah meja
korban dan teman-temannya.
Alhasil kedua belah pihak sempat cekcok mulut. Tersangka RT
mengatakan kepada rombongan korban kalau mereka sudah kelewatan, yang dibalas
oleh saksi Dedi Ginting.
"Nggak ada apa-apanya
kalian, nggak seberapa ya kalian. Tersangka RT pun menjawab kalau gitu minta
maaf la kami, sehingga keributan sempat berhenti,” Dedi Ginting.
Selanjutnya, kedua tersangka pergi meninggalkan kedai tuak
dengan mengendarai sepeda motor. Ternyata, kedua tersangka ini menyusun rencana
untuk melakukan serangan balasan dengan mengajak tersangka lain berinisial AP
dan ERB.
Beberapa saat kemudian, keempat tersangka mendatangi kedai tuak
semula, dimana tersangka RT membawa senjata mirip senjata laras panjang,
tersangka ERB membawa sebatang kayu, tersangka AP membawa tongkat bisbol,
sedangkan tersangka CDJB memegang pedang.
Setibanya mereka di kedai tuak itu, saksi Sentosa Sembiring dan
saksi Dedi Ginting sudah pergi.
Tersangka RT, CDJB dan ERB mendekati korban dan saksi Jumadi
dari sebelah kiri, sedangkan tersangka AP bergerak dari sebelah kanan, dimana
saksi Junius Sinuhaji hanya menunggu di luar kedai.
Tanpa banyak cerita lagi, tersangka RT langsung memukul saksi
Jumadi Purba pakai tangan, dan senjata yang dipegangnya.
Disusul kemudian, CDJB mengarahkan senjata tajamnya ke bagian
kepala korban sebanyak satu kali.
Melihat situasi sudah tak terkendali lagi, saksi Rustina Ginting
(pemilik kedai) berusaha melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka RT.
Rupanya aksi pembantaian tersebut terus berlanjut, dimana
tersangka AP memukulkan tongkat bisbolnya ke kepala korban, dan tersangka ERB
juga ikut memukul kepala korban pakai kayu, hingga korban tak sadarkan diri.
Usai melampiaskan amarahnya, ke-empat tersangka dan saksi Junius
Sinuhaji langsung pergi menggunakan sepeda motor.
Sementara saksi Sentosa Sembiring, saksi Dedi Ginting datang
kembali ke kedai tersebut untuk membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa
korban sudah tak tertolong lagi.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma mengatakan tujuan
dilakukan rekontruksi itu hanya untuk melengkapi berkas berita acara
pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Jimi Ginting sebelum perkaranya
dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini kita lakukan untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan
Jimi Ginting agar perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam rekontruksi itu
ada 24 adegan yang menceritakan mulai dari awal kejadian hingga korban
meninggal dunia," demikian Kompol Dedy Dharma. (*)
(Pancurbatu)
Belum ada Komentar untuk "Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jimi Ginting"
Posting Komentar