Rayakan Waisak, 221 Orang Warga Binaan Dapat Remisi
Lensamedan - Sebanyak 221 orang warga binaan pemasyarakatan
(WBP) beragama Budha yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi hari
raya Waisak 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut,
Anak Agung Gde Krisna mengatakan para napi mendapat remisi Waisak itu merupakan
bagian dari 481 orang warga binaan beragama Budha yang ada di lingkungan kerja
Kantor Kemenkumham Sumut.
Para napi mendapat remisi khusus sebagian dengan potongan
masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Sedangkan yang mendapat remisi khusus keseluruhan ata
bebas pada tahun nihil," ujar Krisna melalui
keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
Jika dirinci berdasarkan regulasi, para napi yang
mendapat remisi ini berasal dari kasus Kriminal Umum sebanyak 117 Orang, napi
terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 Orang dan napi terkait PP 99 Tahun 2012
sebanyak 100 Orang.
Krisna juga memaparkan saat ini jumlah penghuni
Lapas/Rutan se- Sumatera Utara sebanyak 33.434 orang.
Yang terdiri dari narapidana pria sebanyak 24.508 orang,
narapidana wanita sebanyak 1.166 orang.
"Lalu ada tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan
tahanan wanita sebanyak 250 orang," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Rayakan Waisak, 221 Orang Warga Binaan Dapat Remisi "
Posting Komentar