Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kembali Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam
Lensamedan- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, Kamis (20/5/2021) malam.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor
188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka
Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna
menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum
dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi
pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar.
"Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan
tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang
(Medan-Binjai-Deliserdang)," kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas
Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di
Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.
Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi
sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe
Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie.
Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai
dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.
"Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB,
jadi yang melewati kita tindak," terang Munzir.
Operasi ini akan berlangsung hingga hingga 31 Mei mendatang sesuai
dengan Instruksi Gubernur Nomor
188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan
tersebut.
"Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105
personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita
harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang
ada di Instruksi Gubernur tersebut," tegas Munzir.
Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui
ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena
jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.
"Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam,
baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang
petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50%
saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9," kata Yusni. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kembali Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam"
Posting Komentar