Sumut Raih Opini WTP untuk Ketujuh Kali dari BPK RI
Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara
(Sumut) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI pada rapat paripurna DPRD Sumut, di Gedung Dewan, Senin
(24/5) siang. Ini merupakan Opini WTP ketujuh yang diperoleh Sumut.
Hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,
Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Sekdaprov R Sabrina, Ketua DPRD Sumut Baskami
Ginting beserta para Wakil Ketua.
Juga Anggota DPD RI Willem Tumpal
Pandapotan Simarmata dan Badikenita Sitepu, serta Kepala Perwakilan BPK RI di
Sumut Eydu Oktain Panjaitan dan unsur Forkopimda Sumut. Hadir mewakili BPK RI,
Anggota V Bahrullah Akbar, bersama Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul
Khaq.
Dalam pidatonya, Anggota V BPK RI
Bahrullah Akbar menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan
keuangan, dapat diberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD, yang merupakan
pernyataan profesional pemeriksa atas informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan.
Adapun kriterianya yakni penerapan
standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektivitas sistem
pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Berdasarkan pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020,
termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov
Sumut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD
Sumut. Dengan demikian, Pemprov Sumut telah berhasil mendapatkan dan
mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-tujuh kalinya,” ujar Bahrullah.
Namun Opini WTP, lanjutnya, adalah
pernyataan profesional yang bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan
sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan lainnya.
Untuk itu, pihaknya masih menemukan
beberapa permasalahan yang harus direspons sebagai bahan perbaikan kedepan.
Adapun rekomendasi yang disampaikan BPK sebanyak 1.522 dan telah
ditindaklanjuti 1.273 atau 83,64 persen dan menyisakan 16,36 persen atau hanya
bersisa 249 rekomendasi.
Beberapa rekomendasi yang menjadi
catatan BPK di antaranya yakni kepada inspektorat agar meminta penyedia
menyerahkan bukti pertanggungjawaban terkait kegiatan penanganan Pandemi
Covid-19.
Sekaligus memproses pengembalian
jika ada kelebihan pembayaran ke kas daerah. Begitu juga kepada pada kepala OPD
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan, serta
menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK MA atas imbalan bunga Pajak Air
Permukaan PT Inalum.
Selain itu, BPK juga menyoroti
peningkatan infrastruktur jalan sesuai RPJMD 2019-2023 yang menargetkan capaian
indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap.
Karenanya lembaga ini
merekomendasikan agar Pemprov Sumut dapat menyusun dokumen jalan memadai,
indikator penentuan skala prioritas sekaligus pedoman monitoring dan evaluasi
(Monev) dan menyusun pemeliharaan jalan sebagai prioritas tertinggi dalam
penanganan jalan, berikut rencana evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan.
Mendapatkan Opini WTP ketujuh
kalinya secara berturut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi kinerja dan
dukungan semua pihak sehingga Pemprov menerima penghargaan dalam hal
pengelolaan keuangan.
Dengan demikian seluruh jajaran
Pemerintahan Provinsi akan bersemangat untuk berbuat yang lebih baik lagi di
masa mendatang, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Tadi kami sudah bicara dengan Pak
Wakil Gubernur dan seluruh jajaran. Kami akan segera evaluasi untuk memperbaiki
dan menjalankan rekomendasi BPK di masa mendatang. Yang pasti, kedepan harus
lebih baik dari sekarang,” sebut Edy.
Disampaikannya, hingga kini, Pemprov
Sumut bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terus berkoordinasi dan bekerja untuk
menanganani pandemi Covid-19, baik dari segi kesehatan maupun stimulus ekonomi
kepada masyarakat yang berdampak di semua sektor kehidupan.
Untuk itu pihaknya berharap, bencana
non alam ini bisa segera usai agar perekonomian bisa kembali membaik di masa
depan.
Sedangkan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang memimpin jalannya rapat, meminta agar Gubernur Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memberikan opini WTP, dengan menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban. Kepada para Anggota Dewan, ia meminta untuk dilakukan pembahasan. (*)
Belum ada Komentar untuk "Sumut Raih Opini WTP untuk Ketujuh Kali dari BPK RI "
Posting Komentar