Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Suheri Diamankan Polisi
Lensamedan - Petugas
Polsek Medan Area mengamankan Suheri dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5/2021).
Pasalnya, Pemuda berusia 37 tahun asal Jalan Lembaga
Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini kedapatan menanam
pohon ganja di belakang rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto
mengatakan, penangkapan terhadap Suheri bermula dari informasi yang diterima
pada Kamis (20/5/2021) sore yang menyebutkan, adanya seorang pria menanam pohon
ganja di belakang rumahnya di Hamparan Perak.
"Tim selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan
dan saksi-saksi. Kemudian, datang ke lokasi dan meringkus tersangka,"
ujarnya, Rabu (26/5/2021).
Setelah berhasil diringkus, kata Rianto, dilakukan
penggeledahan di rumahnya dan diamankan barang bukti 7 batang pohon ganja yang
ditanam.
"Batang pohon ganja yang disita memiliki
ketinggian berbeda-beda, ada yang 170 cm (2 batang), 145 cm (3 batang) dan 1
meter (2 batang)," terangnya.
Ditambahkan Rianto, tersangka bersama barang bukti
lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya
masih dalami.
"Tersangka sudah ditahan dan masih dimintai
keterangannya oleh penyidik. Untuk kasusnya sedang dikembangkan lebih
lanjut," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Suheri Diamankan Polisi "
Posting Komentar