Terkait Jual Beli Vaksin, Giliran Kepala Rutan Tanjung Gusta Diperiksa
Lensamedan – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut memeriksa Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta, Theo Purba terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
"Yang
bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Hari ini memang jadwalnya seorang
diri untuk dimintai keterangan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP
Nainggolan, Jumat (28/5/2021).
Kata
Nainggolan, Theo dimintai keterangan terkait jual beli vaksin Covid-19 yang
melibatkan seorang dokter bertugas di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW.
"Kita
mintai keterangan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pelaksanaan vaksin di
Rutan," katanya.
Nainggolan
mengatakan, Karutan dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak
tertutup kemungkinan yang bersangkutan bisa saja dijadikan tersangka.
"Kalau
ditanya kemungkinan, ya bisa-bisa saja," sebutnya.
Sebelumnya,
penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadiskes Provinsi
Sumut.
"Kalau
kadinkes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya
vaksin Covid-19," ujarnya.
Beberapa
saksi dari staf Dinas Kesehatan Sumut juga telah dimintai keterangan beberapa
hari lalu.
"Sudah
ada beberapa saksi dari staf Dinkes kita periksa," tuturnya.
Menurut
Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara
ilegal.
"Ini
untuk kepentingan berkas," ucapnya.
Polda
Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari
pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum
ASN yang berstatus dokter.
Para
pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak
berhak mendaptkannya. Vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik
pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Terkait Jual Beli Vaksin, Giliran Kepala Rutan Tanjung Gusta Diperiksa"
Posting Komentar