Tiga Oknum PNS yang Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Diusulkan Dipecat
Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal
jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu
(22/5/2021) pagi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang
melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil
menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara
sebagai PNS.
Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi
ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita
harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di
masa depan,” tambahnya.
Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang
mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus
kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.
Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak
dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan
masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan
sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Tiga Oknum PNS yang Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Diusulkan Dipecat"
Posting Komentar