Apindo Sumut Minta Pemerintah Evaluasi LSM Pengganggu Keamanan Berinvestasi
Lensamedan - Dunia usaha di tengah bencana nasional pandemi Covid-19
tentunya membutuhkan kepastian hukum. Karena dunia usaha kini menghadapi
berbagai persoalan, baik itu mempertahankan eksistensi industri agar bisa survive
dan juga mengupayakan pekerja tidak dirumahkan.
Hal ini dikatakan Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Laksamana Adiyaksa di
Medan, Kamis, (17/6/2021).
Menurut Laksamana, pemerintah harus memberikan
dukungan dan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang telah berlegalitas dan
berizin di Sumut.
"Di masa pandemi, sektor ekonomi sangat terpukul.
Untuk bertahan saja terbilang sangat sulit. Pandemi telah banyak menguras
energi dan biaya bagi pelaku usaha dan industri," ungkap Laks, sapaan
akrabnya.
Ia mengaku sangat miris saat mendapat kabar adanya
gangguan terhadap dunia usaha di masa pandemi ini.
Padahal, hubungan antara pengusaha dan pekerjanya
cukup baik, namun dikarenakan pihak luar
yang datangnya dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO
(Non-Goverment Organization) ribut-ribut sehingga memicu image negatif terhadap
iklim investasi.
"Harusnya LSM sebagai lembaga independen yang
mengadvokasi, mengayomi, melayani dan menjembatani komunikasi masyarakat
berperan sebagai mediator. Bukan malah menjadi sutradara dan aktor meributkan
dunia usaha," beber Laks seraya menambahkan, kondisi seperti ini kerap
terjadi bahkan di masa pandemi masih ada juga oknum LSM/NGO yang menjadi
sutradara meributi bahkan memprovokasi masyarakat dengan dunia usaha.
Laks menyayangkan ketidaktegas pemerintah untuk
mendukung kelangsungan industri dalam berusaha.
"Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum
dalam berusaha sesuai tufoksinya," cetus Laks.
Dari kacamata Laks, persoalan yang kerap dialami dunia
usaha pada sektor pertanahan, tenaga
kerja, lingkungan dan perizinan.
"Yang paling domain mencuat ke publik adalah
persoalan pertanahan dengan pengklaiman tanah adat / tanah ulayat. Persoalan
ini sangat mengganggu dan merugikan dunia usaha. Karena bakal mengganggu
aktivitas produksi," sebut Laks.
Seperti hal yang dialami PT Toba Pulp Lestari (TPL),
Tbk, kata Laks, persoalan tanah adat/tanah ulayat sering diisukan oleh LSM/NGO.
"LSM/NGO baik dalam negeri maupun luar negeri
kerap mengisukan perusahaan TPL mencaplok tanah adat/tanah ulayat milik
masyarakat. Isu ini terus bergulir ke publik. Ada apa ini, siapa yang memainkan
isu tersebut?" ungkap Laks.
Padahal, legalitas dan tapal batas konsensi perusahaan
pulp tersebut sudah secara sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian
Kehutanan.
"Tapi,
kenyataan sampai sekarang pengklaiman tanah adat / tanah ulayat masih terus
'digoreng' oleh LSM/NGO yang mengatasnamakan masyarakat," kata Laks.
Fenomena ini harus segera diambil sikap oleh
pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional)
maupun dinas terkait dengan memberikan kepastian hukum terkait pengklaiman
tanah adat/tanah ulayat yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Toba.
"Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator
di sektor pertanahan harus bersikap tegas dengan persoalan ini sebagai upaya
kepastian hukum berusaha di Sumut," jelas Laks.
Laks yang juga berprofesi dosen menambahkan, persoalan
tenaga kerja harusnya ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga
Kerja.
Dan juga persoalan lingkungan sebagai regulatornya ada
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau dinas terkait. Sementara untuk persoalan
perizinan, regulatornya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Atap.
Apindo Sumut berharap, pemerintah dapat memberikan
perlindungan dan kepastian hukum pada pelaku usaha yang taat hukum dan
perundang-undangan serta memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi
negara.
Laks juga berpesan, agar pemerintah menertibkan
keabsahan legalitas LSM/NGO yang hanya mengganggu kekondusifan dan keamanan
berinvestasi.
"Melalui Mendagri dan Dinas Kesbangpolinmas
diharapkan dapat mengevaluasi dan menertibkan LSM/NGO pengganggu kekondusifan
daerah. Jika perlu, diaudit sumber pendanaan LSM/NGO-nya," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Apindo Sumut Minta Pemerintah Evaluasi LSM Pengganggu Keamanan Berinvestasi"
Posting Komentar