Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat
Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/6/2021) pagi, melalui
konferensi video.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan
operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan
pers usai mengikuti rapat.
Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah
akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang
berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro,
arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai
besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga,
akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran
pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75
persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50
persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan
atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh
kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen
dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar,
utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan
pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri
sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe,
pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar
ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25
persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul
20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away
sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan
Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul
20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari
kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi
100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja,
pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan
dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian
Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum,
tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan
aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25
persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol
kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan
aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25
persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol
kesehatan lebih ketat.
10. Rapat, Seminar,
Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan
aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25
persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam
operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro"
Posting Komentar