Dalam 2 Bulan, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba
Lensamedan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut)
selama dua bulan terhitung sejak April dan Juni 2021 berhasil mengungkap kasus
menonjol peredaran narkoba dari berbagai daerah.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak,
mengatakan selama dua bulan Tim Dit res Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran
berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412,
96 kilogram (kg), pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.
"Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64
tersangka," katanya saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda
Sumut, Selasa (29/6/2021).
Panca menerangkan, dDari 35 kasus narkoba yang
berhasil diungkap, 7 diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut
dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil
ekstasi 48,418 butir.
"Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi
yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan
Dit Polair Polda Sumut," terangnya.
Dijelaskannya, proses pengungkapan pada 27 April 2021
Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35
kg.
Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas
menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan
tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni
2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti
sabu seberat 69 kg.
"Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya
paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama
beberapa butir amunisi," terangnya.
Panca menembahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat
57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai petugas telah mengamankan dua
tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan
transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.
"Setelah kita kembali dalami ternyata barang
bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum
anggota dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya.
Ditegaskannya, Polda Sumut akan memberikan tindakan
tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai
aturan yang berlaku.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal
114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2)
dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132
Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana
mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dalam 2 Bulan, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba"
Posting Komentar