Diduga Korupsi, Kejati Sumut Tahan Pejabat dan Kreditur Bank Sumut
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati
Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, kedua tersangka yakni mantan pegawai PT
Bank Sumut KCP Galang, R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo
Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, dan pihak wiraswasta, SL (43), warga
Dusun III Desa Pulau Tagor Deliserdang.
Tersangka SL menurut Sumanggar, memanfaatkan sarana
perkreditan pada PT Bank Sumut, dengan mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit
Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL
(Kredit Angsuran Lainnya) pada Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013.
"Perbuatan SL, selain pakai nama sendiri, ia juga
meminjam nama orang lain, mulai dari keluarga teman, karyawan SL pada usaha
ternak ayam rumah makan dan lainnya. Ia mengiming-imnngi pemohon lainnya sehingga
memberikan KTP kepada SL," ujar Sumanggar saat dikonfirmasi.
Sumanggar melanjutkan, berkas permohonan untuk
kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit, ia bekerjasama
dengan LG, pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan wakilnya yakni R, yang menjadi
Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang
"Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi
proses analisa kredit, sehingga satu
persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa
dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL
yang berlaku pada PT Bank Sumut," terangnya.
Untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan
pencairan dana kredit, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur
yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang
untuk menandatangani berkas permohonan kredit.
Selanjutnya,
permohonan kredit satu persatu dikabulkan. Slip pencairan telah
ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang
menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri.
SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah
yang berlokasi antara lain Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deliserdang.
"Namun sejak 2014 kredit yang diajukan SL dkk
tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali
memperoleh dana kredit, SL lagi-lagi bekerjasama dengan LG, dan R, dengan tetap
menggunakan (meminjam) nama nama orang lain," ungkapnya
Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan
memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL, tidak
sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut.
Ternyata, perbuatan SL sudah berlangsung sejak 2013
sampai dengan 2015, hingga SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan
total sekitar Rp35.775.000.000.- yang
saat ini dalam kondisi macet total
sekitar Rp. 31.692.690.986,65.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal
3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
"Kini kedua tersangka telah ditahan selama 20
hari terhitung mulai 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan para tersangka
dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera
Utara," sebut Sumanggar. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Diduga Korupsi, Kejati Sumut Tahan Pejabat dan Kreditur Bank Sumut "
Posting Komentar