Empat Langkah Strategis Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, secara daring,
Senin (28/6/2021).
“Saya minta kepada BNN RI yang merupakan leading
sector dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melakukan langkah-langkah
strategis,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Wapres memaparkan setidaknya
empat langkah strategis yang dapat ditempuh BNN dalam rangka melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun
2020-2024 (RAN P4GN).
Pertama, memperkuat intervensi ketahanan keluarga,
mengedukasi secara dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba, serta mendorong partisipasi lembaga terkait, lembaga
pendidikan dan organisasi serta kelompok masyarakat.
“Kedua, mengintervensi daerah bahaya narkoba agar
menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Wapres.
Ketiga, meningkatkan penyediaan layanan rehabilitasi
melalui intervensi berbasis masyarakat, meningkatkan dan mempertahankan
kualitas layanan rehabilitasi sesuai standar nasional, yang didukung dengan peningkatan
kualitas SDM dalam pelaksanaan rehabilitasi.
“Keempat, memperkuat dan memperluas jejaring kerja
sama pencegahan dan pemberantasan narkotika baik pada level dalam negeri,
domestik, maupun internasional,” ujar Wapres.
Lebih jauh, Wapres mengingatkan bahwa langkah-langkah
strategis RAN P4GN ini hanya akan berjalan secara optimal apabila dilakukan
melalui kerja bersama dengan seluruh komponen bangsa.
“RAN P4GN ini akan dapat berjalan secara optimal
dengan adanya kerja inklusif dan kolaborasi dari kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia,” tandasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Empat Langkah Strategis Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba"
Posting Komentar