Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN
Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan
bentuk IAIN tersebut:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai
perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021
tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun
2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri
Purwokerto;
3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan
bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai
perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021
tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai
perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas
Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan
bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Disebutkan pada bagian pertimbangan Perpres,
transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu
lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan menjadi UIN maka enam Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program
pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres.
“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 3.
Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan
tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Dengan tambahan enam universitas ini, maka hingga saat
ini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah Air.
Keenam Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan,
yaitu tanggal 11 Mei 2021, dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat
Kabinet. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN"
Posting Komentar