Gerakan Tutup TPL Harus Perhatikan Kondisi di Masyarakat
Lensamedan – Bencana pandemi Covid-19 yang masih
berlangsung hingga saat ini diyakini menjadi salah satu alasan untuk tidak
gegabah membangun isu dan melakukan gerakan serta ajakan yang berdampak pada kehidupan
masyarakat luas. Apalagi jika dampak gerakan tersebut mempengaruhi perekonomian
masyarakat.
Hal ini disampaikan mantan Korda Gerakan Mahasiswa Nasional
Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut) Turedo Sitindaon terkait gencarnya gerakan
yang mendesak penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) belakangan ini.
"Masa pandemi Covid-19 ini membuat kita harus
berpikir panjang terhadap apapun aksi dan isu yang sedang dibangun," ujar Turedo
dalam dialog "Menakar Untung-Rugi Berdirinya TPL Di Tanah Bata" yang
digelar oleh Eksponen Cipayung Plus, Jumat (25/6/2021) malam.
Dialog ini diikuti oleh kalangan aktivis mahasiswa dan
menghadirkan beberapa pembicara termasuk Direksi PT TPL Jandres Silalahi.
Menurutnya, menyatakan sikap untuk mendesak penutupan
TPL merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi.
Akan tetapi, pernyataan dan aksi tersebut juga harus dibarengi dengan cara
pandang yang proporsional terhadap keberadaan perusahaan bubur kertas tersebut
di masa pandemi saat ini.
"Kita tadi bisa mendengar, ketika
perusahaan-perusahaan besar mulai melakukan pemangkasan jumlah karyawan akibat
terkena dampak Covid-19. Namun, dari apa yang disampaikan oleh pihak TPL tadi,
hingga saat ini tidak ada merumahkan karyawannya, CSR tetap jalan. Artinya ada
juga hal yang harus kita apresiasi dari mereka, jadi harus proporsional kita
melihatnya terkhusus mengingat masa pandemi ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur TPL Jandres Silalahi memaparkan,
selama 30 tahun beroperasi, pihak TPL selalu bekerja sesuai dengan paradigma
baru yang mereka bangun yakni membangun kesejahteraan bersama.
Selain memastikan lahan konsesi yang mereka kelola
dengan sistem 'tanam-panen' tanaman Eucalyptus tidak merambah kepada wilayah lahan
lain, mereka juga konsisten menyalurkan dana CSR kepada masyarakat.
Kinerja mereka dipantau oleh tim independen
sebagaimana tercantum dalam akta 54 dan akta 05 yang berbunyi pelaksanaan
paradigma baru TPL diawasi oleh tim independen yang dibentuk dan disetujui oleh
Gubernur Sumatera Utara.
"Artinya implementasi dari paradigma baru TPL itu
sangat diawasi oleh tim tersebut. Evaluasi atas pengawasan ini akan dilakukan
oleh Gubernur melalui dinas lingkungan hidup. Jadi tidak ada kewajiban dari
perusahaan yang boleh kami langgar terhadap masyarakat," katanya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gerakan Tutup TPL Harus Perhatikan Kondisi di Masyarakat"
Posting Komentar