Hingga Mei, Ada 147 Rumah Ibadah Gunakan QRIS
Lensamedan - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat, hingga akhir Mei 2021, ada sebanyak 147 rumah ibadah yang sudah menggunakan QRIS.
"Terdiri dari 77 gereja, 66 masjid dan 1
vihara," ujar Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut, Soewardojo ketika
dihubungi, Senin (14/6/2021).
Soeko menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa rumah
ibadah masih sedikit yang bisa menggunakan QRIS.
Pertama, Sebagian besar rumah ibadah belum memiliki
kelengkapan dokumen terkait legalitas kepengurusan rumah ibadah tersebut,
seperti struktur kepengurusan dan lain-lain terlebih ketika rumah ibadah
tersebut merupakan hibah/wakaf.
Kedua, Rumah ibadah yang telah memiliki akun rekening
umumnya masih atas nama pribadi.
“Padahal agar tercatat sebagai merchant dengan MDR 0%,
akun rekening harus atas nama rumah ibadah atau nama pengurus yang terdaftar di
dokumen legalitas,” kata Soeko.
Disamping itu lanjutnya, beberapa rumah ibadah tidak
berkenan untuk menggunakan rekening tabungan konvensional sehingga pilihan PJSP
yang dapat digunakan menjadi lebih terbatas.
“Dan kendala yang paling utama menurut saya adalah masih
minimnya literasi digital dari pengurus dan jemaat rumah ibadah tersebut
terhadap layanan pembayaran nontunai termasuk QRIS,” terangnya.
Minimnya litrasi digital ini menurut Soeko dimungkinkan pada masalah edukasi yang masih harus diperkuat.
“Kesadaran akan manfaat QRIS belum begitu kuat sehingga
belum begitu serius untuk beralih ke sistem digital,” pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Hingga Mei, Ada 147 Rumah Ibadah Gunakan QRIS "
Posting Komentar