Kadishut Sebut Kawasan Hutan Natumingka Bukan Tanah Adat
Menurutnya, lokasi tersebut berada pada lahan yang
terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Hal
itu berdasarkan SK Kementerian Pertanian nomor 23 tentang peta kawasan TGHK itu
merupakan hutan produksi terbatas.
"Kalau berdasarkan SK 44 itu TGHK tahun 1982,
kalau register tahun 1934 itu merupakan jelas kawasan hutan, tidak pernah ada
kami melihat, data data yang kita punya bahwa itu merupakan tanah adat, tidak
ada datanya di kami," ujar Herianto saat diwawancarai, Selasa (8/6/2021).
Herianto mengatakan, berdasarkan SK 44 tahun 2005
tanggal 24 juni, lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas
sebagian, dan sebagian lagi lanjutnya, berada di kawasan hutan lindung.
"Itu statusnya dicek lagi berdasarkan SK 579,
semuanya berada di hutan produksi. Dan Kami tidak punya data yang menyatakan
Natumingka itu tanah adat masyarakat," katanya.
Meski demikian, Herianto mengatakan, persoalan yang
terjadi antara Masyarakat Adat Natumingka dan PT.TPL harus dilihat berdasarkan
azas keadilan. Sebab, lanjutnya, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan
manfaat dari dalam kawasan hutan.
"Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin
harus ada perlindunganlah, dua dua ini sebenarnya bisa kita beri kesempatan,
mereka bisa sebenarnya duduk bersama-sama," ungkapnya.
Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan
Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka. Ia menyampaikan
dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang
menuntut.
"Kalau saya melihatnya kita pakai azas legalitas
dululah. Terus begini, TPL juga merupakan aset negara, proyek sterategis
nasional, kalau saya meninjaunya, boleh kalau misal disitu ada salah yang
dilakukan PT TPL kita akan coba lakukan pembinaan, dan suruh perbaiki,"
tegasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kadishut Sebut Kawasan Hutan Natumingka Bukan Tanah Adat "
Posting Komentar