Kejagung Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi BP Jamsostek
Lensamedan - Kejaksaan Agung diminta untuk menangani kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan secara serius, karena kasus ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik pada layanan BP Jamsostek ini.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Benny K
Harman saat rapat kerja Komisi III bersama dengan Jaksa Agung yang membahas
tentang agenda penanganan kasus yang menarik perhatian publik dan koordinasi
yang dilakukan dengan lembaga terkait.
"Oleh sebab itu kami mohon sekali, ada penanganan
yang sungguh-sungguh dari pihak kejaksaan terhadap kasus BPJS ini. Jadi
bagaimana penanganan hukum ini, tidak mengganggu trust publik terhadap BPJS.
Ini menjadi hal yang perlu dijadikan pertimbangan, dan mohon penjelasan Bapak
Jaksa Agung," papar Benny di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II,
Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Benny mengatakan, kalau penanganan kasus BPJS
Ketenagakerjaan tidak diatasi secara sungguh-sungguh maka publik akan hilang
kepercayaan. Tenaga kerja diwajibkan untuk membayar, bagi perusahaan kalau
tidak membayar akan dipidana, tapi tragisnya uang iurannya dikorupsi.
"Jadi lama-lama nanti publik akan bilang, ya ndak
usah lah kita kasih BPJS Ketenagakerjaan kalau hasilnya juga dikorupsi,"
ujar Benny.
BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek diduga melakukan
korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah
menggeledah kantornya, sejumlah pejabat dan karyawan juga sedang diperiksa
sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada 20 pejabat dan karyawan yang diperiksa sebagai
saksi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sampai saat ini Kejagung belum menemukan adanya
perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan
dana investasi BPJS Ketenegakerjaan.
Di sisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan
korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang diduga merugikan negara senilai
Rp22 triliun.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan sampai
saat ini belum selesai memeriksa jutaan transaksi milik BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam meneliti kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung
melibatkan BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya belum ada transaksi
saham yang mengarah ke tindak pidana korupsi. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kejagung Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi BP Jamsostek"
Posting Komentar