Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban 1442 H
Lensamedan - Kementerian Agama menerbitkan edaran
tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442
H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE.
15 Tahun 2021.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di
tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu
dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat
Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas
di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan
dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan
dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas
Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA
Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan
hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat
melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui
instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang
Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha
dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10%
dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan
Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual
dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di
masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M
di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye
ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling
banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak
antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan
menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat
masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield
pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah
kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan
dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh
dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang
berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban 1442 H"
Posting Komentar