Kemenkes Perluas Pos Pelayanan dan Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi Covid-19
Lensamedan - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terus mengakselerasi
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari.
Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan
pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal
Kemenkes
Terkait hal itu Plt. Dirjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran
(SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit
(RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur
politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
(KKP).
Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari
melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi
persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan
berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga
kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19
dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan
TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS
vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di
Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut
dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili
atau tempat tinggal pada KTP,” dituangkan dalam SE yang diterbitkan tanggal 24
Juni 2021 itu.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19
disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin
dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap
termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2
bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac
dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah
8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang
bersamaan. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemenkes Perluas Pos Pelayanan dan Hapus Syarat KTP Domisili untuk Vaksinasi Covid-19"
Posting Komentar