Kuli Bangunan Diciduk Tekab Patumbak Karena Bobol Rumah
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 buah bor
listrik, 1 buah gerenda listrik warna hijau dan uang 370 rubu pun diboyong ke
Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan
tersangka bermula dari laporan korbannya, Elvister Lolopua (33) warga Jl
Mekatani, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Saat itu, korban yang baru
pulang bekerja terkejut melihat pagar dan pintu rumahnya sudah dalam keadaan
terbuka, Sabtu (12/6/2021).
“Dari kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda
motor dan barang berharga lainnya didalam rumah. Selanjutnya petugas kita melakukan
olah tkp dilokasi dan memeriksa saksi-saksi,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol
Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Raharjanto, Selasa
(22/6/2021).
Dijelaskan Sondy, dari pemeriksaan saksi-saksi,
pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan pengejaran.
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di kawasan
Marindal. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah
menjual sepeda motor korban,” terang Sondy.
Lanjutnya, jika kini pihaknya masih melakukan
pengembangan terhadap penadah dari tersangka yang identitasnya sudah diketahui.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan
Baru ini. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kuli Bangunan Diciduk Tekab Patumbak Karena Bobol Rumah "
Posting Komentar