Langgar Jam malam Operasional PPKM, Pelaku Usaha Dihadiahi BAP
Lensamedan - Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas kepada
pelaku usaha Sagar Cafe yang berada di Jalan HM Jhoni Medan yakni berupa
teguran keras dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu Pelaku Usaha diminta menutup usahanya dan
seluruh pengunjung dibubarkan oleh Petugas.
Langkah ini diambil petugas karena Sagar Cafe sudah
melanggar ketentuan jam operasional yang mengharuskan tempat usaha tutup pukul
21:00 Wib.
Selain itu, ini kali kedua petugas menemukan cafe
tersebut menyalahi aturan, selanjutnya pelaku usaha diminta datang ke Kantor
Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.
"Pelaku Usaha ini terpaksa kita layangkan Teguran
dan dibuat BAP karena sudah melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan
Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya kami akan memintai keterangan Pelaku
Usaha," ujar Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Medan, Uno, ketika
melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Jumat (11/6/2021) malam.
Kemudian masih di seputaran jalan HM Jhoni petugas
juga menemukan pelaku usaha yang masih buka meskipun jam sudah menunjukkan
pukul 22:30 Wib.
Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk
membubarkan diri dan pelaku usaha diminta menutup usahanya.
Selain itu Petugas juga menegur pelaku usaha, jika
masih ditemukan beroperasi maka akan diambil tindakan tegas. (*)
(Medan)
Lensamedan - Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan
melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam
operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang
perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas kepada
pelaku usaha Sagar Cafe yang berada di Jalan HM Jhoni Medan yakni berupa
teguran keras dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu Pelaku Usaha diminta menutup usahanya dan
seluruh pengunjung dibubarkan oleh Petugas.
Langkah ini diambil petugas karena Sagar Cafe sudah
melanggar ketentuan jam operasional yang mengharuskan tempat usaha tutup pukul
21:00 Wib.
Selain itu, ini kali kedua petugas menemukan cafe
tersebut menyalahi aturan, selanjutnya pelaku usaha diminta datang ke Kantor
Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.
"Pelaku Usaha ini terpaksa kita layangkan Teguran
dan dibuat BAP karena sudah melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan
Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya kami akan memintai keterangan Pelaku
Usaha," ujar Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Medan, Uno, ketika
melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Jumat (11/6/2021) malam.
Kemudian masih di seputaran jalan HM Jhoni petugas
juga menemukan pelaku usaha yang masih buka meskipun jam sudah menunjukkan
pukul 22:30 Wib.
Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk
membubarkan diri dan pelaku usaha diminta menutup usahanya.
Selain itu Petugas juga menegur pelaku usaha, jika
masih ditemukan beroperasi maka akan diambil tindakan tegas. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Langgar Jam malam Operasional PPKM, Pelaku Usaha Dihadiahi BAP"
Posting Komentar