Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H
Lensamedan - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah,
Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji
Indonesia. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers
melalui telekonferensi, Kamis (3/6/2021).
Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah
melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat
Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (2/6/2021) kemarin.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis
persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi,
Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan
yang akan diambil pemerintah.
“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder
lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang
baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,”
ujar Yaqut.
Dalam melakukan kajian, papar Menag, pihaknya juga
melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan
(Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.
“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual
dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan ormas-ormas Islam untuk membahas
kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi,
keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut
menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.
Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan
jemaah, terang Yaqut, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang
untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
“Tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai
saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota
kesepahaman memang belum dilakukan,” tegasnya.
Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan
ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat
difinalisasi.
Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak
penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen
perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru
bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik
akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum
ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan
haji, dan lainnya.
“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU
antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga
dilakukan. Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu
penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” terang Menag.
Menutup keterangan persnya, Menag menegaskan,
pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara
Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah
melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada
penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh
jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia
juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal
tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegasnya.
Menag juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah
haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses
informasi masyarakat, selain melalui Siskohat,
Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah
menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga
ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkasnya.
Hadir juga dalam telekonferensi Ketua Komisi VIII DPR
Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub,
BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah
Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 1442 H"
Posting Komentar