Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Perampok Honda CBR
Pelaku perampokan berinisial AT yang merupakan warga Helvetia tersebut
ternyata pernah membunuh abang kandungnya sendiri.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan
Atmaja mengatakan, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara. Tersangka
adalah residivis pembunuhan yang baru saja menghirup udara bebas pada 2020
karena asimilasi 2020 Covid-19.
"Pelaku adalah residivis, perbuatannya sudah
berulang. Dia baru keluar kasus 338, membunuh abang kandungnya sendiri,"
ujar Tatan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Tatan mengatakan, pelaku sudah mengintai target sekitar
pukul 03.00 WIB. Personel telah memeriksa 25 kamera pengintai yang terpasang di
sekitar lokasi.
"Pelaku sudah ada di lokasi tiga sampai empat
jam, mondar-mandir dari persimpangan. Kemudian sempat jalan menyebrang lampu
merah sempat membeli air mineral gelas, sempat mutar kembali dan menyeberang
kembali," bebernya.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.45 WIB korban Agustinus
Manik (30) melintas mengendarai sepeda motor di lokasi. Pelaku langsung
menikamkan pisau secara membabi buta hingga korban jatuh terkapar.
"Kita amati yang bersangkutan menunggu sasaran
lebih kurang satu jam setengah untuk mencari korban secara acak," jelas
Tatan.
Selain pelaku, turut ditangkap 6 penadah berinisial NS
(31), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).
Keenam orang tersebut merupakan penadah jaringan
Medan-Binjai dan Aceh.
"Pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya karena
melawan saat ditangkap," tandasnya.
Untuk diketahui, korban ditikami pelaku saat
mengendarai sepeda motor di Simpang Jalan Gaperta-Asrama Rabu pagi sekitar
pukul 09.00 WIB. Korban mengalami luka di tubuhnya akibat ditikam, dan sepeda
motornya dilarikan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Perampok Honda CBR"
Posting Komentar