Melewati Jam Operasional PPKM, Dua Pemilik Usaha Di-BAP-kan
Petugas pun memerintahkan pemilik menutup ketiga usaha
kuliner yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Setia Budi dan dua di antaranya harus menandatangani Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) karena sudah lebih sekali ditemukan petugas melanggar
ketentuan.
Sebagaimana biasa, sebelum bergerak tim gabungan yang
berasal dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Medan, bersama aparat kepolisian dan TNI
menggelar apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai
pimpinan apel Kasiwas Polrestabes Medan, Kompol. M. Sirait.
Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju Jalan Merak
Jingga. Di Jalan ini tim gabungan memeriksa restoran makanan laut. Pasalnya
pintu restoran itu masih terbuka dan lampu-lampu masih menyala.
Para petugas pun memasuki restoran itu. Ternyata para
karyawan tengah berbenah untuk menutup restoran tersebut. Petugas meminta
pemilik agar memadamkan lampu setelah selesai berbenah.
Dari restoran ini, tim gabungan pun berjalan kaki
menuju sebuah hall yang biasa disewa untuk berbagai acara. Memasuki hall itu,
tim melihat pasangan pengantin dan keluarga tengah melakukan sesi foto. Menurut
karyawan hall tersebut, acara telah berakhir dan setelah sesi foto keluarga
gedung ini akan ditutup.
Setelah memastikan acara di hall itu benar-benar telah
berakhir, tim gabungan pun bergerak ke Jalan Gatot Subroto. Di Jalan ini,
berdekatan dan sejajaran dengan Plaza Medan Fair, tim gabungan menemukan
angkringan yang masih beroperasi. Petugas pun memerintahkan agar pemilik
menutup usahanya yang menjual aneka makan dan minuman tersebut.
Saat akan melanjutkan aksi di lokasi lain, beberapa
personil tim gabungan melaporkan di Jalan Gatot Subroto, tidak jauh dari
Simpang Majestik, juga terdapat usaha bandrek yang masih beroperasi dan
dipadati oleh konsumen.
Beberapa malam lalu, usaha bandrek ini juga sempat
terjaring dan diberi peringatan secara lisan oleh petugas. Namun, ternyata
pemilik usaha ini membandel dan tetap beroperasi hingga di atas pukul 22.00
WIB. Selain itu, pemilik juga tidak mengatur jarak duduk antarkonsumen.
Pemilik berusaha berkilah. Dia mengaku sedang bersiap
tutup. Namun petugas melihat masih banyak konsumen di duduk di luar maupun di
dalam ruko. Tindakan tegas dan terukur pun diambil. Pemilik usaha harus
menantadangani BAP. Jika dia kembali melanggar ketentuan prokes dan PPKM Mikro,
petugas tidak akan segan-segan menyegel usahanya.
Selanjutnya tim gabungan pun bergerak menuju Jalan
Setia Budi. Di kawasan ini, tim juga menemukan sebuah cafe yang masih
beroperasi. Sebelumnya, usaha ini juga pernah mendapat peringatan dari tim
gabungan karena melanggar batas waktu operasional.
Ternyata peringatan persuasif dari petugas tersebut
diabaikan. Petugas memerintahkan pemilik untuk menandatangani BAP. Ini juga
berarti usaha café ini akan disegel jika kedapatan melanggar prokes dan
ketentuan PPKM Mikro.
Patroli ini dilakukan Pemko Medan bersama aparat
kepolisian dan TNI setiap hari. Kegiatan yang mengacu pada Surat Edaran Wali
Kota Medan Nomor 440/4807 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan ini tidak
hanya dilakukan pada malam, melainkan juga pagi hingga siang hari. Diharapkan
patroli ini dapat memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Medan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Melewati Jam Operasional PPKM, Dua Pemilik Usaha Di-BAP-kan"
Posting Komentar