Menteri PANRB Keluarkan Peraturan Terbaru Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN
Lensamedan - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan
mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan
memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa
Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal
25 Juni.
Terdapat dua poin utama dalam SE tersebut. Pertama,
pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum
dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke
luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja
lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau
sesudah hari libur nasional,” bunyi ketentuan SE tersebut.
Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat
dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang
berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan
di kantor atau work from office (WFO).
Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan
memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau
Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan
darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan
izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau
sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, PPK pada
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam
memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti
melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Dalam SE tersebut, Menteri PANRB juga menekankan
mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin
pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi
contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar,
mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.
Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment
(3T).
“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar
menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat
tinggalnya,” disebutkan dalam SE.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta PPK pada kementerian,
lembaga, dan pemda memedomani SE dan melakukan langkah-langkah penegakan
disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.
PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang
melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada
Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling
lambat tiga hari kerja terhitung sejak
tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana
tercantum dalam lampiran SE.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” ditegaskan
dalam ketentuan penutup SE. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menteri PANRB Keluarkan Peraturan Terbaru Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN"
Posting Komentar