Musa Rajekshah Harapkan UU tentang Desa Dorong Perubahan Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan
Hal itu disampaikan Wagub Musa Rajekshah sesaat
sebelum membuka pertemuan diskusi Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa yang digelar Komite I DPD RI di Aula
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) - Universitas Sumatera Utara
(USU), Medan, Senin (14/6/2021).
Hadir di antaranya sejumlah senator dari Komite I
Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I Komite I), Fernando Sinaga (Ketua Timja RUU
Perubahan UU Desa), Badikenita Sitepu (Mewakili Senator asal Sumut), Rektor USU
Dr Muryanto Amin, para Tokoh Adat, Tokoh Agama serta anggota DPD RI lainnya.
Dalam sambutannya, Musa Rajekshah menyampaikan bahwa
Sumut saat ini tengah menargetkan visi ‘Membangun Desa Menata Kota’ dalam
rangka mendorong percepatan pembangunan dari kawasan pedesaan.
Mengingat ada 5.417 desa di Sumut yang kini
pengelolaannya belum sepenuhnya bisa maksimal karena beberapa hal. Meskipun
potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) dapat dikatakan
cukup baik.
“Belum semuanya (desa) mampu mandiri. Saat ini memang
dana yang diberikan oleh pemerintah pusat sangat berpengaruh untuk pertumbuhan
ekonomi di desa. Namun tidak sedikit yang pengelolaannya belum sesuai harapan
pembangunan di tingkat provinsi, kabupaten maupun desa itu sendiri,” sebut Musa
Rajekshah.
Adapun beberapa kendala efektivitas pengelolaan yang
perlu diperbaiki melalui RUU (Revisi) Desa dimaksud, lanjut Wagub, seperti
kawasan pedesaan yang lokasinya jauh dari ibukota dan yang kesulitan akses
jalan (infrastruktur).
Karenanya sangat diharapkan RUU desa setelah direvisi
nantinya, mampu membawa pemerataan pembangunan di tempat-tempat terpencil.
“Apalagi kita tahu, di masa pandemi Covid-19 ini,
bisnis yang kuat bertahan adalah pertanian dan peternakan yang potensinya ada
di desa. Begitu juga dengan banyaknya potensi wisata di Sumut, kami berharap
dengan diskusi ini bisa bermanfaat dan akhirnya apa yang menjadi tujuan
pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dapat dicapai dengan baik,” sebutnya.
Sementara Wakil Ketua I Komite I DPD RI Djafar
Alkatiri menyampaikan bahwa Uji Sahih RUU Nomor 4/2014 tentang Desa, adalah
usulan dari lembaga ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen mereka dalam
melaksanakan pemerintahan desa yang lebih demokratis dan baik. Karena itu,
dibentuk tim kerja (Timja) dengan harapan bisa membaga kebaikan baik desa.
“Kami telah memuat gagasan-gagasan baru demi
kepentingan penguatan desa, baik secara politik, ekonomi dan budaya,”
singkatnya.
Senada dengan itu, Rektor USU Muryanto Amin
menjelaskan pentingnya duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten dalam hal membagi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dari
anggaran yang sudah dialokasikan ke APBDes maupun Alokasi Dana Desa.
Sebab desa sebagai ujung tombak dari proses perjalanan
masyarakat Indonesia, harusnya mendapat porsi lebih besar dibanding perkotaan,
baik peningkatan kapasitas SDM maupun infrastruktur.
“Jika konsentrasi di perkotaan, saya kita akan terjadi
banyak kesenjangan antara kota dan desa. Misalnya dari tiga kategori desa
wisata, ada desa wisata mandiri, persiapan dan pemula. Bagaimana mendorongnya
agar menjadi lebih baik dengan sosialisasi secara massif. Karena itu pentingnya
BUMDes dalam mengelolanya,” jelas Muryanto.
Dengan duduk bersama, lanjut Muryanto, pemerintah
dapat menentukan skala prioritas pembangunan di desa. Sehingga peruntukannya
lebih tepat dan penggunaannya lebih bermanfaat dan konsistensi antara
perencanaan dan pelaksanan bisa berjalan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Musa Rajekshah Harapkan UU tentang Desa Dorong Perubahan Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan"
Posting Komentar