Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara
Lensamedan – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai, wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir bertentangan dengan tugas negara.
Ia mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama dalam alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
”Kalau pendidikan dikenai
pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan
tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus
kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan
masyarakat,” ujar Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa
(15/6/2021).
Dikatakannya, wacana pajak
pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran
pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.
Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 31 Ayat (3).
Hal ini dimaksudkan utamanya
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban
biaya pendidikan masyarakat. ”Kok ini
malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur Gus AMI, panggilan
akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Di lain sisi, kata Gus AMI,
kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana
pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Karena itu, Pimpinan DPR RI
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah
membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan
yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
”Pemerintah harus melakukan
evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian
dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako,
pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih
besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” tutupnya.
(*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara"
Posting Komentar