Pelaku Usaha Restoran dan Cafe Diimbau Tidak Layani Makan/Minum di Tempat Lewat Pukul 20.00 Wib
Imbauan tersebut disampaikan oleh petugas gabungan
dari Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri pada saat melakukan patroli
PPKM Mikro di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam, Jumat
(25/6/2021) malam.
Dalam SE Wali Kota Medan tersebut salah satu point
menyebutkan untuk layanan makan/minum ditempat pembatasan jam operasional
sampai dengan pukul 20.00.
Sedangkan untuk
layanan pesan antar (take away) masih tetap diizinkan sampai batas jam
operasional restoran ataupun cafe tersebut. Karena itulah petugas menghimbau
kepada para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan
Pemko Medan.
Adapun sejumlah restoran dan cafe yang dihimbau pada
saat itu ialah Bandrek Sorbat dan Sambel Pecak Mas Bray yang berlokasi di Jalan
Gatot Subroto. Selanjutnya Ring Road Point dan Samudrah Kuphi dijalan Gagak
Hitam, serta Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Usaha Restoran dan Cafe Diimbau Tidak Layani Makan/Minum di Tempat Lewat Pukul 20.00 Wib"
Posting Komentar