Pemerintah Rubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Lensamedan - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan
perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712
Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4
Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri
Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin
oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida
Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi
hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan
penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka
kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap
masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, Jumat
(18/6/2021).
Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah
memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari
libur cuti bersama.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat
Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif
untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Pengubahan hari libur
diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini
dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada
pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu
tertentu.
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus
Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi
mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan
penyebaran Covid-19,” katanya.
Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021
yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah
sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula
jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal
11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula
jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal
20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021
dihapuskan.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442
Hijriah. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Rubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 "
Posting Komentar