Pemerintah Siapkan Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler
Lensamedan - Kementerian Agama memutuskan untuk
kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442
H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di
Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat
menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang
telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah
melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,”
ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan
Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak
kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun
1443 H/2022 M,” sambungnya.
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan
pengembalian setoran pelunasan.
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian
setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota
tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang
dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan
yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi
KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan
diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan
Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen
dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan
setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan
permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan
secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima
surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan
konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah
Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran
lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer
pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran
pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Siapkan Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler"
Posting Komentar