Pemko Medan akan Revisi Perwal Tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat
Lensamedan - Pemerintah
Kota (Pemko) Medan akhirnya memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Wali
Kota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada
masyarakat.
"Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan,
Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi," tegas Wali Kota Bobby
Nasution, seusai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD
Medan, Rabu (30/6/2021).
Ditegaskan Bobby, tidak ada lagi batasan usia maksimal
60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko
Medan.
"Hampir 60% itu memang di atas 60 tahun (usia
penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini," kata Bobby.
Tidak hanya bilal jenazah, guru Magrib Mengaji, imam
masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan
masyarakat, tidak akan dibatasi usia penerimanya.
"Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60
tahun," ujarnya.
Disisi lain, Bobby Nasution mengaku akan menambah uang
insentif khusus untuk bilal jenazah.
"Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp300
ribu per bulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Organisasi profesi
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut bakal menggugat Peraturan Wali
Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga
Pelayan Masyarakat yang diterbitkan di masa kepemimpinan Bobby Nasution.
Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi
terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.
Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe,
menyatakan, apabila Wali Kota Medan tidak bersedia melakukan revisi.
Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum.
“Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,”
ungkapnya, Senin (28/6/2021).
Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat
Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan, mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima
kuasa dari organisasi paguyuban bilal mayit.
“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota
Medan Bobby Nasution atau pun Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan
masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” kata Irwansyah. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan akan Revisi Perwal Tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat "
Posting Komentar