Pemprov Sumut Bahas PTM Terbatas dengan Ahli dan Pemangku Kepentingan
Lensamedan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengkoordinasikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan beberapa ahli dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) terkait.
Langkah ini diambil bertujuan agar Pemprov
Sumut tidak salah dalam mengambil keputusan terkait PTM.
Pemprov
Sumut mengumpulkan beberapa ahli, antara lain dari Ikatan Dokter Anak Cabang
Sumut (IDAI) Sumut, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Sumut, Satgas Penananganan
Covid-19 Sumut dan lainnya.
Sedangkan
untuk stakeholder hadir Wali Kota Medan Bobby Nasution, Plt Sekda Binjai
Irwansyah Nasution, Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deliserdang Citra Effendi Capah, serta Kadis
Pendidikan dan Kesehatan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).
Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengatakan prosedur sekolah tatap muka harus jelas di setiap daerah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8 April 2021.
Selain itu, kondisi
penyebaran Covid-19 daerah tersebut menjadi perhatian utama Pemprov memberikan
izin sekolah tatap muka.
“Keputusan
sekolah tatap muka itu bukan keputusan Sumut, tetapi nasional, dengan catatan
Standar Operasional Prosedur atau SOP-nya harus jelas. Bila dibuka ada syarat
yang harus diikuti, bila zona merah tidak mungkin dibuka, bila menurut Satgas
bisa dibuka kita buka, bila merah lagi mau tidak mau kita tutup,” kata Musa
Rajekshah usai Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Secara Tatap Muka di
Sekolah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan,
Jumat (6/11/2021).
Musa
Rajekshah merasa perlu tim khusus yang bertugas untuk melihat langsung kesiapan
sekolah-sekolah menyelenggarakan PTM terbatas. Tim khusus ini terdiri dari
Dinas Pendidikan setiap daerah sebagai leading sector (sektor pemimpin) dan
Dinas Kesehatan sebagai support sector (sektor pendukung).
“Bila
dibuka perlu ada pengawasan yang ketat terkait penyelenggaraan PTM terbatas di
sekolah, pengawasan terkait SOP-nya. Kita tidak ada klaster-klaster baru yang
timbul setelah membuka sekolah tatap muka,” kata Musa Rajekshah.
Salah satu
persyaratan utama PTM berdasarkan SKB Empat Menteri Nomor
23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8 April 2021, adalah vaksinasi Covid-19 lengkap
pendidik dan tenaga pendidik. Walau begitu menurut Walikota Medan Bobby
Nasution, orang tua/wali pendidik berhak memilih pembelajaran tatap muka
terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
“Ada lebih
dari 20.000 guru di Kota Medan dan vaksinasinya sudah mencapai 80%, tetapi
sebagian kecil belum tahap kedua. Kita akan membuka vaksinasi massal untuk
mempercepat ini, termasuk vaksinasi pelajar,” kata Bobby Nasution.
Sekolah-sekolah
Kabupaten Deliserdang sendiri menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Kabupaten Deliserdang Citra Effendi Capah telah menyiapkan
sarana-prasarana PTM terbatas. Vaksinasi guru Deliserdang juga sudah mencapai
82% dan berdasarkan survei yang mereka hampir seluruh orang tua/wali siswa
setuju dilakukan PTM.
“Vaksinasi
guru sudah mencapai 82%, kalau sekolah-sekolah hampir semua sudah siap untuk
sarpras, ketentuan dari SKB empat menteri. Orang-orang tua siswa setelah kami
survey sekitar 99% setuju sekolah tatap muka,” kata Citra.
Sementara
Inke Nadia D Lubis dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumut
menilai pembukaan sekolah tatap muka di Sumut memiliki risiko tinggi terjadinya
lonjakan kasus Covid-19. “Risikonya cukup besar, mereka bisa menularkan ke
orang tua dan guru yang sudah cukup tua atau yang masih bayi. Ini resikonya
besar, belum lagi saat ini kita kasus Covid-19 sedang naik-naiknya,” kata Inke.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Bahas PTM Terbatas dengan Ahli dan Pemangku Kepentingan"
Posting Komentar