Petugas Satgas Covid-19 Segel Lokasi Usaha yang Langgar Aturan Jam Operasional
Tindakan tegas ini diambil Petugas karena pelaku usaha
tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam menekan dan
memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.
Tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara oleh
Petugas adalah Camp Khupi, dan Warung Selingkuh di Jalan Aman 1, Kecamatan
Medan Kota.
Saat tiba dilokasi sekitar pukul 23:00 WIB, petugas
mendapati tempat usaha tersebut masih beroperasi dan pengunjung juga masih ada.
Oleh petugas secara humanis pengunjung diminta untuk
membubarkan diri dan membayar makanannya, sedangkan pelaku usaha diminta
mematikan lampu dan menghentikan segala aktifitas usahanya.
Selain itu Petugas juga membuatkan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) untuk kedua pelaku usaha dan meminta mereka untuk hadir di
Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan karena telah
melanggar aturan yang diatur dalam SE Wali Kota Medan.
Tindakan tegas dan humanis ini dilakukan petugas
Satgas Covid-19 Kota Medan sesuai dengan arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution
ketika memimpin Apel Gabungan Patroli Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kemarin, Sabtu (19/6/2021) di Kantor Wali
Kota.
“Lakukan Patroli PPKM Mikro ini dengan humanis namun
tetap tegas, ketegasan ini untuk kebaikan masyarakat kota Medan agar masyarakat
lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Mikro,”
pesannya.
Sebelum mendapati pelaku usaha yang disegel tersebut,
petugas Satgas Covid-19 telah melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di
sejumlah titik.
Diantaranya Lima Rooftoop yang berada di jalan Adam
Malik Medan, saat tiba petugas langsung memeriksa tempat tersebut guna
memastikan pelaku usaha mentaati aturan dan tidak ada pengunjung didalamnya.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan patroli ke
jalan Amir Hamzah tepatnya di Inbox Food Market dan De Paris di jalan Danau
Marsabut. Di kedua tempat tersebut petugas menemukan lampu masih menyala
meskipun pengunjung sudah tidak ada.
Oleh petugas Pelaku Usaha tersebut diapresiasi karena
telah mengikuti aturan SE Wali Kota Medan dan meminta untuk mematikan lampu
agar diketahui masyarakat tempat tersebut telah tutup.
Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah
mengikuti Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis
Ketenagakerjaan Hanna Lore Simanjuntak di Halaman depan Kantor Wali Kota Medan.
Dalam arahannya Hanna Lore Simanjuntak meminta petugas
tetap semangat dalam melaksanakan tugas.
"Tetap Semangat dalam bertugas. Ingat pesan Wali
Kota Medan lakukan Patroli dengan Tegas namun Humanis. Kita harapkan tindakan
yang rutin digelar setiap malamnya dapat menyadarkan masyarakat dan memutuskan
mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan," pesan Hanna Lore. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Petugas Satgas Covid-19 Segel Lokasi Usaha yang Langgar Aturan Jam Operasional"
Posting Komentar