PKM kembali Diperpanjang, Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah Aktifkan Posko Satgas Sampai ke Dusun
Perpanjangan PKM melalui instruksi Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021 ini kembali dilaksanakan mengingat
penyebaran Covid-19 masih terus terjadi.
Hingga 14 Juni 2021 tercatat angka kematian (Case
Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate
masih tinggi di atas 6,1% dan angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6%, dan
ICU Covid-19 sebesar 40,88%.
"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh
Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis,
cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi
Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan
terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat
Dusun/Lingkungan, Desa dan Kelurahan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/6/2021).
Instruksi tersebut yakni membatasi tempat/kerja
perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From
Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen
tracing, dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan
fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU)
sebesar 30% dari kapasitas.
Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus
suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan
tempat isolasi/karantina terpusat di Kabupaten/Kota serta melakukan pengawasan
dan pelaporan isolasi mandiri.
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala untuk melakukan
pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan
Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan
pengaturan penerapan sanksi.
“Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat
Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam
penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan
bertanggung jawab,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Selain itu, kata Irman, kabupaten/kota juga diminta
membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum,
angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum
lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas
tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang
diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Begitu pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall,
tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga,
karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding,
bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul
21.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan
keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara
daring/online pada daerah zona hijau dan kuning, dan memastikan tempat-tempat
wisata di zona oranye dan merah ditutup.
Ke depan, menurut Irman, Pemprov Sumut akan
mengevaluasi kembali pelaksanaan PKM tersebut, untuk membuat kebijakan
berikutnya.
“Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan
monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara
berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi
kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tutup Irman. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "PKM kembali Diperpanjang, Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah Aktifkan Posko Satgas Sampai ke Dusun"
Posting Komentar