Polisi Umumkan Dua Tersangka Pelaku Penembakan Wartawan di Siantar
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan
identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar
Martoba–yang menjabat sebagai Humas atau Manajer tempat hiburan malam Ferrari
Bar & Resto, dan
S (57) yang juga warga Siantar dan merupakan pemilik Ferari Bar & Resto.
"Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir
di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak
tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," katanya didampingi Pangdam I/BB
Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan
Atmaja di Mapolres Siantar, Kamis (24/6/2021).
Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap
Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban yang
minta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga,
muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan
Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan
ilegal," terangnya.
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka
ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,"
pungkasnya. (*)
(Siantar)
Belum ada Komentar untuk "Polisi Umumkan Dua Tersangka Pelaku Penembakan Wartawan di Siantar"
Posting Komentar