Presiden Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Kawal Implementasi PPKM Mikro Tahap X
Lensamedan - Pemerintah kembali memperpanjang
pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.
Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai
dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan
kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah
di masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai
Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di
Jakarta, Senin (14/6/2021).
“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75%.
Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro zona merah itu kantornya 25%.
Namun kantor itu harus digilir, artinya 25% itu bukan mereka yang itu-itu saja
tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya
itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya.
Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning,
imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya,
yaitu sebesar 50%.
“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah
diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah zona merah,
kecamatan yang daerah zona merah 100% daring. Jadi kecamatan yang zona merah,
belajar mengajar]secara online dua minggu,” tegasnya.
Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali
ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.
Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal
ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam
21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Untuk tempat ibadah untuk di daerah zona merah atau
kecamatan yang zona merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat
publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah zona merah itu
ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.
Menutup keterangan persnya, Ketua KPCPEN menyampaikan,
pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri).
“Terkait dengan daerah-daerah zona merah, antara lain
Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi
Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat
keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga
mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan
Bangkalan tersebut.
“Pemerintah melalui Satgas Covid-19 dan menugaskan
Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan,
penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih
ditingkatkan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi
Gunadi menyebutkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menginstruksikan
jajarannya untuk mengoptimalkan implementasi pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.
“Beliau menugaskan Bapak Panglima [TNI] dan Kapolri
untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan dari PPKM Mikro ini benar-benar
sesuai dengan yang sudah dirumuskan,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Menkes mengungkapkan, Presiden menekankan bahwa
protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin sesuai dengan aturan PPKM
Mikro yang sudah ada, sesuai dengan zona risiko wilayah masing-masing daerah.
“Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk
daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu
didisiplinkan,” ujarnya.
Ditambahkan Menkes, Presiden juga menyoroti mengenai
penularan Covid-19 yang banyak terjadi di klaster keluarga, baik itu akibat
aktivitas mudik, pariwisata, hingga makan bersama.
“Beliau meminta agar ketiga aktivitas di mana
kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan, dan
sekali lagi implementasinya di lapangannya diperketat untuk kegiatan-kegiatan
seperti liburan panjang, kegiatan kegiatan pariwisata yang berkerumun, dan juga
kegiatan-kegiatan makan bersama. Itu yang beliau tekankan,” papar Budi.
Menutup keterangannya Menkes menyampaikan, menambahkan
arahan Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga menekankan tentang
pentingnya upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) guna menekan laju pandemic.
(*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Presiden Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Kawal Implementasi PPKM Mikro Tahap X"
Posting Komentar