Razia THM, Polisi Angkut 71 Orang, 51 Orang Positif Gunakan Narkoba
Lensamedan - Polrestabes Medan, bersama Satgas
Covid-19, TNI, Satpol-PP, dan Dinas Kominfo melakukan razia di salah satu
tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa Covid-19 di Jalan Adam
Malik, Kota Medan. Minggu (13/6/2021) dini hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan,
tempat hiburan tersebut beroperasi dengan modus menghubungi pelanggannya. Sehingga
hanya pelanggan tertentu yang bisa hadir.
“Jika kalau dilihat, tampak dari depan pintu tertutup, lampu
dimatikan, dan juga dikunci, sehingga seakan-akan tidak beroperasi,” ujar Riko
saat pemaparan di Polrestabes Medan, Senin (14/6/2021).
Lebih lanjut Riko menyebutkan, informasi awal dari
para karyawan menyebutkan bahwa mereka
tetap beroperasional selama ada perintah dari manajernya, RG alias Kiki, mulai
jam 13.00 WIB sampai jam 5 pagi.
"Setelah kita melakukan pengecekan,
penggeledahan, kita menemukan ada 285 Butir obat berbentuk pil yang kita duga
narkotika atau sering dikenal dengan ekstasi atau inex," katanya.
Selain itu, Riko menjelaskan, dari hasil tersebut,
setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 71 orang dibawa ke Polrestabes Medan,
untuk melakukan tes urine. Dari pengunjung tersebut, 51 orang dinyatakan
positif amphetamine dan Methamphetamine atau positif ekstasi atau inex dan juga
sabu-sabu.
"Jadi modusnya waiters menawarkan kemudian tamu
atau costumer yang ada di room pesan kemudian barang diantar. Yang ngantar
karyawan yang lain lagi dengan harga Rp300.000 per butirnya dan disimpan di
tempat-tempat permen atau pun botol-botol
seperti yang ada di depan ini,"
jelasnya.
Dari hasil razia itu, petugas berhasil mengamankan
buku penjualan, buku reservasi, bon kasir, captain order, kunci-kunci, DVR dari
cctv, dan juga uang hasil dari penjualan ekstasi sejumlah Rp17.200.000. (odi)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Razia THM, Polisi Angkut 71 Orang, 51 Orang Positif Gunakan Narkoba "
Posting Komentar