Sepekan Pembatalan, 59 Calon Jemaah Haji Proses Pengembalian Setoran Pelunasan
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan
pengembalian setoran pelunasan.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah
haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," terang
Ramadan Harisman di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah
haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.
"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian
pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,"
ujarnya.
"Secara ketentuan, proses pengembalian ini
berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke
rekening masing-masing," sambungnya.
Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer
Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus
dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran
pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara
tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.
"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan
pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat
mendaftar," jelasnya.
"Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan
438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas," tandasnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Sepekan Pembatalan, 59 Calon Jemaah Haji Proses Pengembalian Setoran Pelunasan"
Posting Komentar